Tata Tertib Mubes Organisasi Daerah

Organisasi Daerah yang akan melangsungkan Musyawarah Besar (MUBES) atau Musyawarah Nasional (MUNAS), wajib membuat Tata Tertib yang akan ditaati oleh seluruh anggota yang menjadi peserta agar musyawarah dapat berlangsung dengan teratur, efisien, juga efektif. Jika tidak ada aturan atau tata tertib, bisa terjadi kekacauan atau kebuntuan dalam proses pengambilan berbagai keputusan.

Aturan-aturan ini biasanya dibuat oleh Steering Committee atau Panitia Pengarah sebelum dilaksanakan musyawarah, lalu akan disepakati oleh peserta sidang dan disahkan oleh pimpinan sidang.

Berikut ini adalah contoh Tata Tertib Musyawarah Besar atau Musyawarah Nasional Organisasi Daerah.

TATA TERTIB MUBES KE XII

IKATAN KEKELUARGAAN MAHASISWA/PELAJAR INDONESIA (IKAMI) SULAWESI SELATAN

BAB    I

STATUS

Pasal    1

  1. Musyawarah Besar  adalah Musyawarah utusan cabang-cabang IKAMI SUL-SEL;
  2. Musyawarah Besar merupakan kekuasaan tertinggi organisasi;
  3. Musyawarah Besar ke-XII IKAMI SUL-SEL berlangsung tanggal 10-12 Mei 2002 di Bogor, Jawa Barat.

BAB   II

TEMA

Pasal    2

 “Bangun Kecerdasan Intelektual, Emosional dan Spritual Dalam Meningkatkan Kemampuan Profesional Untuk Meraih Persaingan Global”

BAB   III

TUGAS DAN WEWENANG

Pasal    3

  1. Mensahkan cabang-cabang persiapan menjadi cabang definitif;
  2. Mengevaluasi Laporan  Pertanggung Jawaban Pengurus Besar IKAMI SUL-SEL masa bakti 1998-2001;
  3. Menetapkan AD/ART, Pedoman Administrasi dan Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) serta Rekomendasi;
  4. Memilih Formatur; Ketua Formatur terpilih sekaligus menjadi Ketua Umum Pengurus Besar IKAMI SUL-SEL;
  5. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

BAB    IV

PESERTA DAN PENINJAU

Pasal    4

  1. Peserta Musyawarah Besar (MUBES) terdiri dari
  2. Utusan Cabang yang memperoleh mandat tertulis dari Pengurus Cab. IKAMI Sul-Sel;
  3. PB IKAMI SUL-SEL dan Majelis Anggota IKAMI SUL-SEL;
  4. Peninjau MUBES terdiri dari:
  5. Utusan Cabang yang memperoleh mandat tertulis dari Pengurus Cab. IKAMI Sul-Sel;
  6. Undangan PB IKAMI SUL-SEL.

Pasal    5

Hak dan kewajiban peserta:

  1. Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara, sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara;
  2. Kewajiban Peserta dan peninjau
  3. Peserta dan peninjau diwajibkan mengikuti seluruh sidang-sidang selama MUBES KE XII IKAMI SUL-SEL berlangsung.
  4. Peserta dan peninjau diwajibkan hadir 5 menit sebelum sidang dimulai.

BAB   V

PRESIDIUM

Pasal    6

MUBES KE XII IKAMI SUL-SEL dipimpin oleh Presidium yang dipilih oleh dan dari peserta MUBES KE XII IKAMI SUL-SEL, terdiri dari 5 orang dalam rapat pleno.

Pasal    7

Presidium MUBES KE XII IKAMI SUL-SEL mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Memimpin sidang-sidang Pleno selama MUBES KE XII IKAMI SUL-SEL;
  2. Mengantar sidang-sidang Komisi;
  3. Senantiasa menjaga kelancaran dan ketertiban dalam setiap persidangan selama MUBES. KE XII IKAMI SUL-SEL.

BAB    VI

KOMISI-KOMISI

Pasal    8

Komisi MUBES KE XII IKAMI SUL-SEL terdiri dari :

1.    Komisi A : Bertugas membahas AD/ART/Atribut-Pedoman Administrasi.

2.    Komisi B : Bertugas membahas GBHO dan Rekomendasi.

BAB    VII

SIDANG-SIDANG

Pasal    9

Jenis-jenis sidang MUBES KE XII IKAMI SUL-SEL:

  1. Sidang Pleno;
  2. Sidang Komisi;
  3. Sidang Sub Komisi (bila dianggap perlu);
  4. Pertemuan ketua-ketua cabang bila dianggap perlu.

BAB    VIII

QUORUM DAN TATA TERTIB PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal    10

  1. MUBES KE XII IKAMI SUL-SEL dianggap sah apabila dikuti setengah ditambah satu dari sejumlah cabang definitif;
  2. Jika ayat 1 diatas tidak terpenuhi, maka sidang diundur 1 (satu) jam dan setelah itu dianggap sah;
  3. Sidang Pleno dianggap sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta;
  4. Jika ayat 3 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2×15 menit, & setelah itu dianggap sah.

Pasal    11

  1. Keputusan diambil berdasarkan  musyawarah mufakat.
  2. Bila musyawarah mufakat tidak terpenuhi, maka keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

BAB   X

TATA CARA PEMILIHAN FORMATUR

Pasal    12

Tata cara pemilihan Ketua Formatur/Ketua Umum dan Anggota Formatur  diatur tersendiri pada lampiran tata tertib ini.

BAB    XI

KETENTUAN – KETENTUAN LAIN

Pasal    13

Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan persetujuan bersama.

Pasal    14

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.

This post was last modified on 23/11/2019 01:51

Baca Juga

This website uses cookies.