Contoh Tata Tertib Musyawarah Cabang Luar Biasa

Sebuah organisasi yang ingin melakukan Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa, haruslah membuat Tata Tertib yang harus dipatuhi oleh segenap peserta agar musyawarah dapat berlangsung dengan tertib, efisien, dan efektif. Jika tidak ada aturan atau tata tertib, bisa terjadi kekacauan atau kebuntuan dalam proses pengambilan berbagai keputusan.

Aturan-aturan ini biasanya dibuat oleh Steering Committee atau Panitia Pengarah sebelum dilaksanakan musyawarah, lalu akan disepakati oleh peserta sidan dan disahkan oleh pimpinan sidang.

Berikut ini adalah contoh Tata Tertib Musyawarah Cabang Luar Biasa yang dilangsungkan oleh organisasi IKAMI SULSEL Cabang DKI Jakarta.

TATA TERTIB MUSCABLUB

IKATAN KEKELUARGAAN MAHASISWA/PELAJAR INDONESIA (IKAMI) SULAWESI SELATAN CABANG JAKARTA

BAB    I

STATUS

Pasal    1

  1. Musyawarah Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah anggota  IKAMI SUL-SEL cabang Jakarta;
  2. Musyawarah Cabang Luar Biasa kedudukannya sama dengan Musyawarah Cabang sebagai kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat cabang;
  3. Musyawarah Cabang Luar Biasa IKAMI SUL-SEL cabang Jakarta berlangsung tanggal 22 Juni 2003 di Gedung Joang Jakarta Pusat.

BAB II

TUGAS DAN WEWENANG

Pasal    2

  1. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kerja berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan rekomendasi Mubes ke XII IKAMI SUL-SEL tahun 2002;
  2. Mengevaluasi Laporan  Pertanggung Jawaban Pengurus IKAMI SUL-SEL cabang Jakarta masa bakti 1999-2001;
  3. Memilih Formatur: Ketua Formatur terpilih sekaligus menjadi Ketua Pengurus Cabang IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta, dan 2 (dua) orang Mide Formatur.

BAB    III

PESERTA DAN PENINJAU

Pasal    3

  1. Peserta Musyawarah Luar Biasa (MUSCABLUB) terdiri dari
  2. Anggota IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta;
  3. Pengurus IKAMI SUL-SEL Cab. Jakarta;
  4. Peninjau MUBES terdiri dari:
  5. Alumni IKAMI SUL-SEL Cab. Jakarta;
  6. PB IKAMI SUL-SEL;
  7. Undangan Panitia MUSCABLUB;

Pasal    4

Hak dan kewajiban peserta:

  1. Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara, sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara;
  2. Kewajiban Peserta dan peninjau
  3. Peserta dan peninjau diwajibkan mengikuti seluruh sidang-sidang selama MUSCABLUB IKAMI SUL-SEL Cab. Jakarta berlangsung.
  4. Peserta dan peninjau diwajibkan hadir 5 menit sebelum sidang dimulai.

BAB   IV

PRESIDIUM SIDANG

Pasal    5

MUSCABLUB IKAMI SUL-SEL Cab. Jakarta IKAMI SUL-SEL dipimpin oleh Presidium yang dipilih oleh dan dari peserta MUSCABLUB IKAMI SUL-SEL, terdiri dari 3 orang dalam rapat pleno.

Pasal    6

Presedium MUSCABLUB IKAMI SUL-SEL Cab. Jakarta IKAMI SUL-SEL mempunyai wewenang sebagai berikut;

  1. Memimpin sidang-sidang Pleno selama MUSCABLUB IKAMI SUL-SEL Cab. Jakarta;
  2. Mengantar sidang-sidang Komisi;
  3. Senantiasa menjaga kelancaran dan ketertiban dalam setiap persidangan selama MUSCABLUB IKAMI SUL-SEL Cab. Jakarta;

BAB    V

KOMISI-KOMISI

Pasal    7

Komisi MUSCABLUB IKAMI SUL-SEL Cab. Jakarta terdiri dari :

  1. Komisi A : Bertugas membahas Kriteria, Tata Cara, & Menjaring Calon Formatur & MIDE Formatur
  2. Komisi B : Bertugas membahas Garis-garis Besar Haluan Kerja.

BAB    VI

SIDANG-SIDANG

Pasal    8

Jenis-jenis sidang MUSCABLUB IKAMI SUL-SEL Cab. Jakarta:

  1. Sidang Pleno;
  2. Sidang Komisi;

BAB    VII

QUORUM DAN TATA TERTIB PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal    9

  1. MUSCABLUB IKAMI SUL-SEL Cab. Jakarta dianggap sah apabila dikuti setengah ditambah satu dari Anggota Cabang Jakarta;
  2. Jika ayat 1 diatas tidak terpenuhi, maka sidang diundur 1 (satu) jam dan setelah itu dianggap sah;
  3. Sidang Pleno dianggap sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta;
  4. Jika ayat 3 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 15 menit, & setelah itu dianggap sah.

Pasal    10

  1. Keputusan diambil berdasarkan  musyawarah mufakat.
  2. Bila musyawarah mufakat tidak terpenuhi, maka keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

BAB   VIII

TATA CARA PEMILIHAN FORMATUR

Pasal    11

Tata cara pemilihan Formatur/Ketua Cabang dan Mide Formatur diatur tersendiri pada lampiran tata tertib ini.

BAB    IX

KETENTUAN – KETENTUAN LAIN

Pasal    12

Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan persetujuan bersama.

Pasal    13

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.

Mungkin Anda Menyukai