Contoh Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi

Menyampaikan pendapat di muka umum pada dasarnya adalah hak warga negara yang mendapat jaminan konstitusional. Secara tegas dan rinci, hak ini termaktub dalam Konstitusi Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Diratifikasi lewat Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, Pasal 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Jadi untuk melakukan aksi demonstrasi, kita hanya perlu membuat surat pemberitahuan kepada instansi kepolisian di wilayah aksi tersebut. Kita tidak perlu membuat surat izin karena pihak kepolisian tidak berwenang memberi atau menolak keinginan masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi.

Namun sebelum melakukan aksi, kita harus mengetahui beberapa hal:

  1. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
  2. Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai.
  3. Pemberitahuan memuat: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.
  4. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
  5. Setelah menerima surat pemberitahuan, maka Polri wajib segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan kepada calon peserta aksi; berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum; berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
  6. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24  jam sebelum waktu pelaksanaan.
  7. Tembuskan surat pemberitahuan aksi di Polsek dan Polres di tempat-tempat titik kumpul dan sasaran aksi untuk memudahkan koordinasi;

Begini contoh surat pemberitahuan aksi:

AMPORO
ALIANSI MAHASISWA PRO REFORMASI

Nomor             :  Istimewa/ Sek-AMPORO/05/2022
Perihal             :  Pemeritahuan Aksi Demonstrasi

Kepada Yang Terhormat
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
Cq. Kasat Interlkam
di Jalan Jendral Sudirman Kav.55 Jakarta Selatan

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan akan banyaknya pelanggaran Undang-undang yang dilakukan oleh Presiden Wakanda Tecalla, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi pada:

Hari                 :  Senin, 27 Juni 2022
Pukul               :  08.00 – 17.00
Tempat            :  Istana Negara Wakanda, Jalan Marvel No. 1
Bentuk             : Aksi demonstrasi dan aksi teatrikal
Jumlah Peserta : 100.000 mahasiswa
Alat Peraga     : Bendera, Poster, Spanduk, dan perlengkapan teatrikal.

Demikian surat pemberitahuan aksi demonstrasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 20 Juni 2022

Aliansi Mahasiswa Pro Reformasi

Koordinator Lapangan
Yusuf Daeng Raga

Tembusan:
– Polsek Gambir
– Polres Jakarta Pusat
– Arsip.

(Keterangan: nama orang, nama organisasi, tuntutan aksi, lokasi, adalah fiksi belaka.)

This post was last modified on 26/06/2022 04:16

Baca Juga

This website uses cookies.