Sebelum diadakan Musyawarah Besar atau Musyawarah Cabang Organisasi, Steering Committee atau Panitia Pengarah telah menyiapkan sejumlah DRAFT SURAT KEPUTUSAN yang akan digunakan dalam persidangan.
Hal ini sangat penting dilakukan sehingga kita tidak perlu lagi menyusun kata membuat Surat Keputusan saat berlangsungnya musyawarah. Jika draft tidak disiapkan, maka akan membuat persidangan menjadi tidak efisien karena harus menunggu presidium sidang membuat naskah surat keputusan terlebih dahulu.
Adapun ragam Surat Keputusan antara lain tentang:
- Penetapan Tata Tertib;
- Penetapan Agenda Acara;
- Penetapan Presidium Sidang;
- Penetapan Tata Cara Pemilihan dan Kriteria Formatur dan Mide Formatur;
- Penetapan Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK);
- Penetapan Formatur dan Mide Formatur;
Draft Surat Keputusan ini bisa berubah sesuai dengan perkembangan jalannya sidang musyawarah organisasi. Tetapi pada umumnya Surat Keputusan berlaku seperti lazimnya, hanya mengisi beberapa nama yang telah disepakati dalam forum sidang.
Berikut ada beberapa draft Surat Keputusan yang bisa dijadikan contoh:
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 02/KPTS/MUSCABLUB/IKAMI-C-JKT/VI/2003
TENTANG
PENETAPAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA
IKATAN KEKELUARGAAN MAHASISWA/PELAJAR INDONESIA (IKAMI)
SELAWESI SELATAN CABANG JAKARTA
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Pimpinan Pendahulu Sidang Musyawarah Cabang Luar Biasa Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan Cabang Jakarta setelah:
MENIMBANG :
1. Bahwa untuk terlaksananya kegiatan Musyawarah Cabang Luar Biasa IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta yang berlangsung baik, aman, tertib, dan lancar sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal, maka dipandang perlu disusun Agenda Acara Musyawarah Cabang Luar Biasa IKAMI Sul-Sel Cabang Jakarta.
2. Bahwa untuk kejelasan status hukum, Tata Tertib MUSCABLUB IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Sidang Musyawarah Cabang Luar Biasa IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta.
MENGINGAT :
1. Anggaran Dasar IKAMI SUL-SEL pasal 10
2. Anggaran rumah Tangga IKAMI SUL-SEL pasal 16
MEMPERHATIKAN :
Saran dan pendapat peserta sidang pendahulu MUSCABLUB IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta pada tanggal 22 Juni 2003 di Jakarta.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1. Mengesahkan Tata Tertib Musyawarah Cabang Luar Biasa IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta.
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Juni 2003
PIMPINAN SIDANG PENDAHULU
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA
IKATAN KEKELUARGAAN MAHASISWA/PELAJAR INDONESIA (IKAMI)
SELAWESI SELATAN CABANG JAKARTA
SAENAL SYAM
Pimpinan Sidang
FIRMAN SYAH HARUN KENDENG
Anggota Anggota
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 01/KPTS/MUSCABLUB/IKAMI-C-JKT/VI/2003
TENTANG
PENETAPAN AGENDA ACARA
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA
IKATAN KEKELUARGAAN MAHASISWA/PELAJAR INDONESIA (IKAMI)
SELAWESI SELATAN CABANG JAKARTA
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Pimpinan Pendahulu Sidang Musyawarah Cabang Luar Biasa Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan Cabang Jakarta setelah:
MENIMBANG :
1. Bahwa untuk terlaksananya kegiatan Musyawarah Cabang Luar Biasa IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta dengan pembahasan yang sistematis dan efisien sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal, maka dipandang perlu disusun Agenda Acara Musyawarah Cabang Luar Biasa IKAMI Sul-Sel Cabang Jakarta.
2. Bahwa untuk kejelasan status hukum, Agenda Acara MUSCABLUB IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Sidang Musyawarah Cabang Luar Biasa IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta.
MENGINGAT :
1. Anggaran Dasar IKAMI SUL-SEL pasal 10
2. Anggaran rumah Tangga IKAMI SUL-SEL pasal 16
MEMPERHATIKAN :
Saran dan pendapat peserta sidang pendahulu MUSCABLUB IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta pada tanggal 22 Juni 2003 di Jakarta.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1. Mengesahkan Agenda Acara Musyawarah Cabang Luar Biasa IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta.
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Juni 2003
PIMPINAN SIDANG PENDAHULU
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA
IKATAN KEKELUARGAAN MAHASISWA/PELAJAR INDONESIA (IKAMI)
SELAWESI SELATAN CABANG JAKARTA
HARUN KENDENG
Pimpinan Sidang
FIRMAN SYAH SAENAL SYAM
Anggota Anggota
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 03/KPTS/MUSCABLUB/IKAMI-C-JKT/VI/2003
TENTANG
PENETAPAN PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA
IKATAN KEKELUARGAAN MAHASISWA/PELAJAR INDONESIA (IKAMI)
SELAWESI SELATAN CABANG JAKARTA
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Esa, Pimpinan Pendahulu Sidang Musyawarah Cabang Luar Biasa Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan Cab. Jakarta setelah:
MENIMBANG :
1. Bahwa untuk memimpin sidang-sidang Musyawarah Cabang Luar Biasa IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta, maka dipandang perlu menunjuk dan mengangkat 3 (tiga) orang sebagai Presidium Sidang yang akan memimpin sidang-sidang Musyawarah Cabang Luar Biasa IKAMI Sul-Sel Cabang Jakarta.
2. Bahwa untuk kejelasan status hukum, Presidium Sidang MUSCABLUB IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Sidang Musyawarah Cabang Luar Biasa IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta.
MENGINGAT :
1. Anggaran Dasar IKAMI SUL-SEL pasal 10
2. Anggaran rumah Tangga IKAMI SUL-SEL pasal 16
MEMPERHATIKAN :
Saran dan pendapat peserta sidang pendahulu MUSCABLUB IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta pada tanggal 22 Juni 2003 di Jakarta.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1. Mengesahkan Presidium Sidang Musyawarah Cabang Luar Biasa IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta sebagai berikut:
- . . . . . . .. . . . . . . . . . . . .
- . . . . . . .. . . . . . . . . . . . .
- . . . . . . .. . . . . . . . . . . . .
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Juni 2003
PIMPINAN SIDANG PENDAHULU
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA
IKATAN KEKELUARGAAN MAHASISWA/PELAJAR INDONESIA (IKAMI)
SELAWESI SELATAN CABANG JAKARTA
FIRMAN SYAH
Pimpinan Sidang
HARUN KENDENG SAENAL SYAM
Anggota Anggota
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 01/KTTP/MUSCABLUB/IKAMI-C-JKT/VI/2003
TENTANG
PENETAPAN TATACARA PEMILIHAN &
KRITERIA FORMATUR DAN MIDE FORMATUR
IKATAN KEKELUARGAAN MAHASISWA/PELAJAR INDONESIA (IKAMI)
SELAWESI SELATAN CABANG JAKARTA
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Pimpinan Pendahulu Sidang Musyawarah Cabang Luar Biasa Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan Cabang Jakarta setelah:
MENIMBANG :
1. Bahwa Tata Cara Pemilihan dan Kriteria Formatur dan Mide Formatur IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta yang dibahas oleh Komisi A dipandang perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Musyawarah Cabang Luar Biasa IKAMI Sul-Sel Cabang Jakarta.
MENGINGAT :
1. Anggaran Dasar IKAMI SUL-SEL pasal 10
2. Anggaran rumah Tangga IKAMI SUL-SEL pasal 15
MEMPERHATIKAN :
Saran dan pendapat peserta :
- Sidang Komisi A
- Sidang Pleno II MUSCABLUB IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta pada tanggal 22 Juni 2003 di Jakarta.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1. Mengesahkan Tata Cara dan Kriteria Formatur dan Mide Formatur IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta.
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Juni 2003
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA
IKATAN KEKELUARGAAN MAHASISWA/PELAJAR INDONESIA (IKAMI)
SELAWESI SELATAN CABANG JAKARTA
…………………
Pimpinan Sidang
…………………….. ……………………
Anggota Anggota
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 02/KTTP/MUSCABLUB/IKAMI-C-JKT/VI/2003
TENTANG
PENETAPAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK)
IKATAN KEKELUARGAAN MAHASISWA/PELAJAR INDONESIA (IKAMI)
SELAWESI SELATAN CABANG JAKARTA
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Pimpinan Pendahulu Sidang Musyawarah Cabang Luar Biasa Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan Cabang Jakarta setelah:
MENIMBANG : 1. Bahwa Garis-garis Besar Haluan Kerja IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta yang dibahas oleh Komisi B dipandang perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Musyawarah Cabang Luar Biasa IKAMI Sul-Sel Cabang Jakarta.
MENGINGAT : 1. Anggaran Dasar IKAMI SUL-SEL pasal 10
2. Anggaran rumah Tangga IKAMI SUL-SEL pasal 15
MEMPERHATIKAN : Saran dan pendapat peserta :
- Sidang Komisi B
- Sidang Pleno II MUSCABLUB IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta pada tanggal 22 Juni 2003 di Jakarta.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan Garis-garis Besar Haluan Kerja IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta.
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Juni 2003
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA
IKATAN KEKELUARGAAN MAHASISWA/PELAJAR INDONESIA (IKAMI)
SELAWESI SELATAN CABANG JAKARTA
…………………
Pimpinan Sidang
…………………….. ……………………
Anggota Anggota
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 03/KTTP/MUSCABLUB/IKAMI-C-JKT/VI/2003
TENTANG
PENETAPAN FORMATUR DAN MIDE FORMATUR
IKATAN KEKELUARGAAN MAHASISWA/PELAJAR INDONESIA (IKAMI)
SELAWESI SELATAN CABANG JAKARTA
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Pimpinan Pendahulu Sidang Musyawarah Cabang Luar Biasa Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan Cabang Jakarta setelah:
MENIMBANG : 1. Bahwa untuk memimpin dan menyusun Pengurus IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta periode 2003-2005, perlu memilih Formatur dan 4 (empat) orang Mide Formatur;
2. Bahwa untuk kejelasan status hukum Formatur dan Mide Formatur dianggap perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Musyawarah Cabang Luar Biasa IKAMI Sul-Sel Cabang Jakarta.
MENGINGAT : 1. Anggaran Dasar IKAMI SUL-SEL pasal 10
2. Anggaran rumah Tangga IKAMI SUL-SEL pasal 15
MEMPERHATIKAN : Saran dan pendapat peserta Sidang Pleno II MUSCABLUB IKAMI SUL-SEL Cabang Jakarta pada tanggal 22 Juni 2003 di Jakarta.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan;
- . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .Formatur
- . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .Mide Formatur
- . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .Mide Formatur
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Juni 2003
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA
IKATAN KEKELUARGAAN MAHASISWA/PELAJAR INDONESIA (IKAMI)
SELAWESI SELATAN CABANG JAKARTA
…………………
Pimpinan Sidang
…………………….. ……………………
Anggota Anggota