Contoh Kontrak Kerja Perjanjian Kerjasama Artis dan Kru Film Sinetron

Setelah melakukan rekrutmen kru dan artis, produser wajib membuat kontrak kerjasama yang akan disepakati oleh kedua belah pihak. Kontrak ini sangat penting agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat terlihat jelas agar dapat dilaksanakan dengan baik dan terhindar dari beragam masalah yang mungkin saja terjadi.

Bagi kru dan artis yang telah terbiasa menandatangani kontrak kerja di sebuah PH (Production House), mereka hanya fokus pada angka honorarium. Apakah ada kenaikan atau sama seperti yang lalu lalu. Tetapi bagi yang baru bekerja sama, haruslah diamati dengan seksama pasal demi pasal agar tidak ada keberatan di kemudian hari.

Berikut adalah contoh kontrak kerja atau perjanjian kerjasama antara pihak produser dengan kru atau artis.Ada beberapa ayat dari pasal yang dihapus karena kepanjangan.

PERJANJIAN KERJASAMA

No. ____/K-Sinetron/SCP/___/21

Perjanjian Kerjasama ini dibuat pada hari ini _________ tanggal _____________ 2021 (“Perjanjian”) oleh dan antara :

1.         PT Hilir Mudik, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta, Jalan ….  (“Perseroan”), yang dalam hal ini diwakili oleh Firman Syah,  bertindak selaku Direktur Perseroan berdasarkan  Akte Pendirian Perseroan No. 39 tanggal 21 Januari 2021, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Hilir Mudik tersebut, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”; dan

2.         John Wick, swasta, pemegang kartu tanda penduduk nomor 1234.5679.00 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Los Angeles berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 bertempat tinggal di Los Angeles, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu :

  1. Bahwa, Pihak Pertama adalah badan hukum yang berusaha di bidang industri perfilman dan perdagangan termasuk tetapi tidak terbatas bergerak dibidang rumah produksi yang memproduksi film sinema elektronik dan/atau sinetron;
  2. Bahwa, Pihak Pertama adalah badan hukum yang berusaha di bidang industri perfilman dan perdagangan termasuk tetapi tidak terbatas bergerak dibidang rumah produksi yang memproduksi film sinema elektronik dan/atau sinetron;
  3. Bahwa, Pihak Pertama adalah badan hukum yang berusaha di bidang industri perfilman dan perdagangan termasuk tetapi tidak terbatas bergerak dibidang rumah produksi yang memproduksi film sinema elektronik dan/atau sinetron;

Selanjutnya Para Pihak telah saling sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

LINGKUP PERJANJIAN

  1. Lingkup Perjanjian ini adalah pembuatan film sinema elektronik dan/atau sinetron  oleh Pihak Kedua atas permintaan Pihak Pertama sebanyak 26 (duapuluh enam) episode untuk judul “Kesempatan Kedua” yang dibagi menjadi 2 (dua) tahap sbb.:

–     Tahap  1 :        episode 1   s/d 13

–     Tahap  2 :        episode 14 s/d 26 

2. Pekerjaan sebagaimana dimasud dalam ayat 1 di atas tersebut, adalah pembuatan film sinema elektronik dan/atau sinetron oleh Pihak Kedua sesuai dengan permintaan Pihak Pertama dimana Pihak Pertama mempunyai hak penuh atas hasil produksi tersebut setelah pembuatan film sinema elektronik dan/atau sinetron tersebut selesai;

3. Pihak Pertama mempunyai hak penuh untuk menentukan pemain, jadwal pengambilan gambar, cerita yang dipakai, theme song yang dipakai namun Pihak Kedua dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada Pihak Pertama apabila Pihak Kedua mengetahui hal-hal yang menghambat pengambilan gambar sehubungan dengan hal-hal tersebut.

4. Pihak Kedua mengetahui dan menyetujui bahwa Pihak Pertama mempunyai hak penuh untuk menjual dan menayangkan film sinema elektronik dan/atau sinetron tersebut di salah satu televisi di Indonesia dan/atau stasiun televisi di luar negeri.

Pasal 2

LINGKUP PEKERJAAN

  1. Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua untuk membuat film sinema elektronik dan/atau sinetron untuk judul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini, sepenuhnya untuk kepentingan Pihak Pertama.
  2. Pihak Kedua dengan ini mengetahui bahwa lingkup Pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas yaitu, Pekerjaan Pra Produksi, Produksi dan Paska Produksi termasuk dan tidak terbatas pada pekerjaan Kameramen, editing  dan pekerjaan lainnya sehubungan dengan pembuatan film sinema elektronik dan/atau sinetron tersebut. Jadwal pelaksanaan Pekerjaan tersebut harus mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama.
  3. Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas adalah untuk judul film sinema elektronik dan/atau sinetron tersebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini dimana masing-masing episode berdurasi 60 (enampuluh)  menit.

Pasal 3

JANGKA WAKTU PERJANJIAN

  1. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak (“Tanggal Efektif Perjanjian”) dan berlaku untuk masa 6 (enam) bulan atau waktu-waktu lain di luar waktu yang disebutkan di atas dimana Pihak Kedua telah menyelesaikan Pekerjaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
  2. Apabila jangka waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas telah terlewati namun Pekerjaan belum selesai dilaksanakan oleh Pihak Kedua maka Pihak Kedua atas permintaan Pihak Pertama bersedia melaksanakan penyelesaian Pekerjaan tersebut dalam waktu 2 (dua) bulan, dengan syarat dan kondisi sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

Pasal 4

HARGA DAN TATA CARA PEMBAYARAN

  1. Sebagai harga atas Pekerjaan yang dikerjakan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama wajib membayar kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 21.355.000,- (Dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah). 
  2. Harga sebagaimana dimaksud di atas adalah merupakan nilai gross / kotor, oleh karenanya Pihak Pertama akan memotong pajak yang seharusnya dibayarkan oleh Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia.
  • Pembayaran tersebut akan dibayarkan dengan cara sebagai berikut :
  1. Sebesar Rp. 21.355.000,- (Dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah)0  dari total pembayaran dianggap sebagai uang muka dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada  saat Perjanjian ditandatangani;
  2. Pembayaran selanjutnya akan dibayarkan per bulan dengan ketentuan bahwa pembayaran per bulan tersebut meliputi pembayaran untuk maksimum 2 (dua) episode yang telah selesai pengambilan gambarnya dimana waktu yang diperlukan untuk pemrosesan pembayaran adalah minimal 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan pengambilan gambar diterima Pihak Pertama dari Pimpinan Produksi.

Pasal 5

KONSUMSI, TRANSPORT, DAN PENGINAPAN

1.   Pihak Pertama akan menyediakan konsumsi sesuai dengan waktu dan menu yang telah ditetapkan dan disiapkan oleh Pihak Pertama apabila Pihak Kedua berada di lokasi pengambilan gambar pada saat tersebut.

2. Pihak Pertama akan menyediakan biaya transportasi kepada Pihak Kedua sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) perhari termasuk tol apabila pengambilan gambar dilakukan di dalam kota (sesuai domisili) atau  sebesar Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu  Rupiah) perhari termasuk tol apabila pengambilan gambar dilakukan di Wilayah Bogor – Tangerang – Bekasi.

Pasal 6

KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  1. Dalam melaksanakan Pekerjaan tersebut Pihak Kedua wajib bekerja secara professional dan bertanggung jawab.
  2. Pihak Kedua akan melaksanakan seluruh  ketentuan  atau  tata tertib dalam melaksanakan Pekerjaan sesuai kesepakatan Kedua belah Pihak tanpa kecuali,  dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
  3. Pihak Kedua melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan cerita dan jadwal film sinema elektronik dan/atau sinetron yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama.

Pasal 7

LAIN-LAIN

1. Pihak Kedua bersedia mengulang Pekerjaan dalam hal terdapat kekurangan durasi atau hasil pekerjaan yang dianggap tidak memuaskan oleh Pihak Pertama dan / atau oleh pihak ketiga yang akan menayangkan film sinema elektronik dan/atau sinetron tersebut pada stasiun televisi

2. Pihak Kedua dilarang untuk melimpahkan tanggung jawab untuk melaksanakan Pekerjaan sebagian maupun seluruhnya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

6. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, demikian juga perubahan dan / atau penambahan terhadap isi Perjanjian ini, jika diperlukan, akan dibicarakan oleh Para Pihak dan akan dibuat secara tertulis serta ditandatangani oleh Para Pihak sebagai amandemen yang merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Pasal 8

PERNYATAAN DAN JAMINAN

  1. Pihak Kedua menjamin kepada Pihak Pertama, bahwa Pihak Pertama tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dan oleh karenanya Pihak Kedua dengan ini menyatakan membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan-tuntutan maupun gugatan-gugatan yang mungkin timbul dari pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini oleh Pihak Kedua.
  2. Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan memberikan jaminan kepada Pihak Pertama bahwa Pihak Kedua melepaskan semua hak yang melekat dalam hasil pembuatan film sinema elektronik dan/atau sinetron tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada hak cipta, hak penayangan, hak penggandaan, dan memberikan hak-hak tersebut kepada Pihak Pertama.

Pasal 9

SANKSI-SANKSI

Apabila terjadi keterlambatan dalam proses produksi film sinema elektronik dan/atau sinetron yang diakibatkan oleh kelalaian Pihak Kedua dan Pihak Kedua sudah menerima teguran tertulis minimal sebanyak 3 (tiga) kali dari Pihak Pertama maka Pihak Pertama berhak untuk memotong harga pembayaran kepada Pihak Kedua sebanyak 20% (dua puluh persen) dari total harga yang seharusnya diterima oleh Pihak Kedua.

Pasal 10

KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEURE

  1. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah keadaan memaksa yang secara langsung mengakibatkan salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, yang diakibatkan keadaan diluar kekuasaan Para Pihak, antara lain: pemogokan umum, huru-hara, gempa bumi, banjir, angin taufan, tanah longsor, kebakaran, perang, kebijaksanaan pemerintah dan atau kekacauan politik.
  2. Para Pihak dibebaskan dari kewajiban untuk melaksanakan Perjanjian ini baik sebagian maupun keseluruhan apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure).

Pasal 11

BERAKHIRNYA PERJANJIAN

  1. Dengan mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Perjanjian ini dapat diputuskan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini jika terdapat peristiwa atau kejadian sebagai berikut:

a. Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini, yang mana kesepakatan tersebut akan berlaku jika dibuat secara tertulis.

b. Apabila  Pihak  Kedua tidak dapat mematuhi dan memenuhi kewajiban, ketentuan dan peraturan dalam Perjanjian ini atau tidak melakukan tugasnya dengan baik menurut penilaian Pihak Pertama, maka Pihak Pertama berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak setelah sebelumnya diberikan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali tanpa tenggang waktu.

Pasal 12

HUKUM YANG BERLAKU, PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM

  1. Perjanjian ini dan segala akibatnya tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  2. Dalam hal terjadinya perbedaan pendapat, penapsiran atau perselisihan yang timbul dari dan / atau sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah. Apabila cara penyelesaian tersebut diatas tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  3. Sehubungan dengan ketentuan dalam ayat 2 di atas, Para Pihak sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah-ubah untuk menyelesaikannya, dikantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta. 

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak, pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut diatas dibuat rangkap 2 (dua), semuanya bermeterai cukup, masing-masing berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing pihak mendapat 1 (satu) rangkap.

Pihak Pertama                                                                        Pihak Kedua

FIRMAN SYAH                                                                       JOHN WICK

Direktur                                                                                   Cameraman

This post was last modified on 07/06/2022 22:09

Baca Juga

This website uses cookies.